Akurat

Cegah Hukuman Ganda, Komisi III DPR Sinkronkan Qanun Aceh dengan RKUHAP

Paskalis Rubedanto | 15 Oktober 2025, 15:35 WIB
Cegah Hukuman Ganda, Komisi III DPR Sinkronkan Qanun Aceh dengan RKUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan menyinkronkan aturan Qanun Aceh dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), guna mencegah terjadinya pemidanaan ganda terhadap seseorang atas satu tindak pidana yang sama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) terkait fenomena adanya warga Aceh yang tetap dipidana setelah menjalani hukuman dari Qanun. Pihaknya ingin agar penerapan Qanun di Aceh tetap selaras dengan prinsip hukum nasional. 

"Masalahnya, ada beberapa kasus di Aceh di mana orang sudah dipidana menurut hukum nasional, tapi masih dijatuhi hukuman berdasarkan Qanun. Ini yang tidak boleh terjadi," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP

Dia menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat dijatuhi dua hukuman untuk perkara yang sama. Karena itu, menurutnya, penting untuk mengatur hubungan antara Qanun Aceh dan ketentuan dalam RKUHAP. 

"Kami akan pastikan agar aturan di Aceh tetap menghormati kekhususan daerahnya, tetapi juga tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional," ujarnya.

Dia menambahkan, penerapan restorative justice yang dirancang dalam RKUHAP sebenarnya sudah lama hidup dalam masyarakat Aceh, melalui sistem penyelesaian adat di tingkat gampong atau mukim. 

"Konsep restorative justice itu sebenarnya sudah lama diterapkan masyarakat Aceh, tinggal diselaraskan agar tidak tumpang tindih dengan hukum nasional," katanya.

Baca Juga: RKUHAP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Hak Masyarakat

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa di Aceh terdapat 18 jenis tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat peradilan adat. Namun dalam praktiknya, kadang perkara yang sudah diselesaikan secara adat tetap dibawa ke proses hukum formal. 

"Ketika salah satu pihak tidak puas dengan hasil peradilan adat, perkara itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum formal," ujar Fadli.

Habiburokhman menyebut DPR akan memperhatikan masukan tersebut agar pelaksanaan hukum di Aceh tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.