Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri Lebih Lanjut Terkait Aliran Dana Asing ke Parpol

AKURAT.CO Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbuka soal temuan adanya aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.
Anggota Komisi III, Taufik Basari atau lebih akrab disapa Tobas, meminta PPATK menelusuri lebih lanjut dan bekerja sama dengan penegak hukum, apakah benar ada tindak pidananya atau tidak.
“PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya,” kata Tobas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak
Tobas menambahkan, PPATK harus memberikan pemberitahuan jika memang temuan yang ditemukan belum sepenuhnya pasti dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
“Kenapa? Karena tentu kita kan menduga-duga siapa misalnya, kemudian tidak jelas namanya. Kalau misalnya bisa segera menindak lanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak,” beber Tobas.
Saat ditanyai apakah berarti nama-nama parpol yang terjerat harus diungkap ke publik, Tobas mengatakan, seharusnya penegak hukum yang harus membukanya, maka dari itu PPATK sebaiknya bekerja sama dengan aparat jika memang ada indikasi pelanggaran.
“Yang berhak untuk menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum, sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori sebagai kategori yang mencurigakan, maka itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik karena kemudian bisa menimbulkan fitnah, bisa menimbulkan praduga dan prasangka yang lain,” demikian Tobas.
Baca Juga: Masih Ramai Tudingan Perselingkuhan, Melly Goeslaw: Bentuk Fitnah
PPATK mengungkap 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut. Adapun, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi.
Nilai transaksi aliran dana pada tahun 2023 tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang hanya Rp 83 miliar. Sayangnya, pihak PPATK tidak merinci nama dan parpol yang menerima aliran dana. PPATK mengungkapkan temuan tersebut mencakup bendahara parpol di semua wilayah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








