RKUHAP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Hak Masyarakat

AKURAT.CO Pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai sangat krusial untuk merespons keresahan publik terhadap praktik ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono.
Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat kecil yang tidak memahami proses hukum, namun harus berhadapan dengan aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak.
“Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktik-praktik di lapangan sering menunjukkan ketimpangan antara warga negara dan aparat penegak hukum. Ini karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang setara,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Bimantoro menekankan bahwa pembaruan melalui RKUHAP harus menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan terhadap saksi, tersangka, maupun korban sejak tahap awal penyelidikan.
Baca Juga: Hari Kedua Retret Kepala Daerah Gelombang II: Fokus Penguatan Wawasan Kebangsaan
“Fakta di lapangan menunjukkan, masyarakat yang tidak memahami hukum kerap menjadi korban aparat yang melanggar hukum. Maka dari itu, pembaruan ini adalah kebutuhan mutlak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil (fair procedure), terutama sejak tahap penyelidikan, yang merupakan fase paling awal namun sangat menentukan dalam proses hukum.
“Kami sangat mendukung adanya kontrol yang ketat sejak awal proses penyelidikan. Karena pada tahap ini, semua masih dalam dugaan, belum ada pembuktian. Jangan sampai warga yang belum tentu bersalah diperlakukan seolah sudah terbukti bersalah,” imbuh politisi muda dari Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Bimantoro menyoroti ketimpangan kekuatan hukum yang terjadi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia menyebut sekitar 60 persen kekuatan berada di tangan aparat, sementara masyarakat hanya memegang 40 persen.
“Kondisi ini harus segera diubah. RKUHAP harus mampu menciptakan keseimbangan yang lebih adil, sehingga proses hukum tidak lagi timpang,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Bimantoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan RKUHAP agar menjadi tonggak baru dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Baca Juga: BKSAP DPR Tegas di Forum Internasional: Isu HAM Papua Tak Layak Dijadikan Propaganda
“Kami berharap RKUHAP ini benar-benar memperkuat posisi masyarakat, menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










