Akurat

Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan Dipertanyakan

Gerdiansyah | 23 November 2023, 13:35 WIB
Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan Dipertanyakan

AKURAT.CO - Sejumlah organisasi menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan namun Kemensetneg menyerahkannya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemrakarsa.

Salah satu organisasi yang memohon adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Mereka punya perhatian pada metode omnibus pada penyusunan RPP.

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Petani Siap Bergerak Tolak RPP Kesehatan

Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam.

Misalnya ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani meski memang ada kaitannya dengan kesehatan.

"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," lanjut Benny.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 tahun 2023. RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Respons Pakar Hukum

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia menyampaikan agar implementasi Peraturan Pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.

Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A