AKURAT.CO - Kepala panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Zamaneuli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi yang melibatkan 26 anak, Jumat (22/9/2023).
Zamaneuli dan pasangannya telah memanfaatkan uang donasi yang diberikan untuk anak-anak panti asuhan demi kepentingan pribadi mereka sendiri.
Mereka bahkan pernah mengunggah video-video yang menampilkan kesedihan anak-anak dan bahkan seorang bayi menangis di platform media sosial TikTok. Selain itu, mereka sering melakukan live streaming di TikTok dengan harapan mendapatkan sumbangan atau santunan.
Aksi mereka ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam perbuatannya, Zamaneuli berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya. Bahkan, uang donasi yang mereka terima tidak hanya berasal dari warga dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
Baca Juga: Ups! Soimah Tagih Utang Denny Caknan lewat TikTok
Kasus ini terungkap ketika Zamaneuli melakukan live TikTok, menyuapi seorang bayi yang baru berusia 2 bulan dengan bubur di tengah malam. Video tersebut menjadi viral dan menuai kemarahan dari banyak orang. Akibatnya, ia akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib, yang kemudian mengungkap bahwa panti asuhan yang dijalankannya sebenarnya ilegal.
Dilaporkan bahwa anak-anak dalam panti asuhan tersebut terdiri dari 4 balita dan 22 anak yang berada di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, dan tidak semuanya berasal dari Medan. Ini memicu kecurigaan bahwa ada perjanjian ekonomi yang terjadi setelah anak-anak diserahkan kepada pelaku.
Saat ini, 20 anak panti asuhan telah dipindahkan ke Sentra Bahagia di bawah pengawasan Kementerian Sosial, sementara 2 anak dikembalikan kepada orang tua mereka, dan 4 anak lainnya diserahkan ke Dinas Sosial.
Baca Juga: 3 Cara Beli Koin TikTok Melalui Aplikasi Atau Website, Mudah Dan Cepat
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan juga peran istri dari tersangka. Zamaneuli sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan tercelanya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







