Tiktoker Jadi Tersangka Buntut Penghinaan Bangunan Apartemen

AKURAT.CO Pemilik akun Tiktok @ompolosbanget Dedy Chandra kini berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/8/2023).
Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023.
Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Usut 12 Kasus Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, tersangka melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
"Yang bersangkutan (Dedy Chandra) sempat mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten-konten negatif dalam akun Tiktok-nya tersebut. Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat (25/9/2023).
Pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sihingga berdampak terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






