Akurat

Mario Dandy Pastikan Bayar Restitusi Sesuai Kemampuannya

| 22 Agustus 2023, 15:14 WIB
Mario Dandy Pastikan Bayar Restitusi Sesuai Kemampuannya

AKURAT.CO Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang hari ini, Mario mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan terhadap dirinya.

Pasalnya, Mario tidak hanya dituntut 12 tahun penjara, melainkan juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar.

Menurut Mario, nilai restitusi tersebut sangat besar. Oleh karena itu, dia meminta agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan kondisinya. 

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya saat membacakan pleidoi di ruang sidang.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku, karena sampai saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana dan belum mempunyai penghasilan," tambah Mario.

Kendati demikian, Mario memastikan, dirinya akan membayar biaya ganti rugi itu sesuai dengan kemampuannya.

"Dengan jumlah biaya restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," tutur Mario.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy karena dinilai melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tak hanya itu, Mario juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar. 

Apabila Mario tidak dapat membayar restitusi, maka dia akan mendapatkan tuntutan tambahan yaitu hukuman 7 tahun penjara. 

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar," kata jaksa pada persidangan sebelumnya, Selasa (15/8/2023).

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambungnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.