Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 283 Ribu, Pemerintah Didesak Tetapkan Status KLB Nasional

AKURAT.CO Dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian mengkhawatirkan. Pemerintah diminta untuk mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau krisis kesehatan tingkat nasional atas karhutla.
"Kabut asap karhutla sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara warga yang menghirup asap setiap hari luput dari perhatian," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Dia mendesak Kementerian Kesehatan membuka data pembanding lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tahun sebelumnya secara transparan kepada publik. Data riil objektif diperlukan guna memastikan parameter kriteria KLB telah terpenuhi sesuai standar regulasi kesehatan.
Baca Juga: BNPB Cek Ulang Total Wilayah Terdampak Karhutla, Utamakan Keselamatan Warga
Sorotan tajam turut diarahkan pada memburuknya kualitas udara di lapangan. Data stasiun pemantau ISPU Kemenkes mencatat 13 wilayah berada di kategori berbahaya dan 11 daerah sangat tidak sehat akibat paparan partikel halus racun asap.
"Kemenkes harus membuka data pembanding kasus ISPA periode yang sama tahun lalu. Data tersebut diperlukan untuk mengukur lonjakan kasus secara objektif dan menilai apakah kriteria KLB telah terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang mencatat 283.270 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Sebanyak 63.711 kasus menyerang balita usia 0–5 tahun, dengan lonjakan tertinggi melanda Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang masing-masing menembus angka 74 ribu kasus.
"Aturannya sudah ada dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya agar koordinasi pusat dan daerah, distribusi tenaga kesehatan, serta anggaran bergerak lebih cepat," ucapnya.
Di samping itu, dia juga mengapresiasi pengerahan 2.106 tenaga medis dan distribusi 2,8 juta masker oleh Kemenkes di daerah terdampak. Namun, intervensi daerah dinilai terbatas sehingga butuh payung hukum komando tingkat nasional guna memobilisasi dana APBN dan bantuan medis darurat.
Baca Juga: Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, BMKG Ungkap Kondisi yang Perlu Diwaspadai
"Aturan ini memungkinkan penetapan status krisis kesehatan hingga tingkat nasional dan pendanaan gabungan APBN. Tanpa payung status yang jelas, penanganan hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah," jelas dia.
Dia menegaskan, ketetapan dan keputusan pemerintah saat ini sangat dibutuhkan. Sebab, belasan daerah sudah masuk dalam katagori berbahaya.
"Kondisi udara di lapangan sangat mengkhawatirkan dengan belasan daerah masuk kategori berbahaya. Keselamatan jiwa warga dan anak-anak harus diprioritaskan lewat tindakan medis nyata," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 10Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto







