Akurat Logo

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Putri Dinda Permata Sari | 8 Oktober 2026, 13:06 WIB
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna DPR, Kamis (8/10/2026). - YouTube DPR RI

AKURAT.CO DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.

"Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya marilah kita memasuki acara kedua rapat paripurna dewan hari ini, yaitu persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional," kata Dasco.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Dia kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR terkait perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut.

"Sehubungan dengan hal itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?" ujarnya.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

RUU Hukum Perdata Internasional sebelumnya dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR. Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyebut aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum dengan pihak asing.

Pembahasan RUU HPI juga mencakup berbagai persoalan hukum yang memiliki unsur asing, seperti perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta, hingga sengketa lintas negara. 

Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi

DPR menilai, regulasi tersebut diperlukan karena ketentuan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam sejumlah aturan dan sebagian bersumber dari regulasi peninggalan kolonial.

Selain itu, Pansus telah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk hakim, notaris, akademisi, organisasi advokat, pemerintah, dan masyarakat. Sejumlah isu yang dibahas antara lain kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Perpanjangan waktu pembahasan tersebut memberikan ruang bagi Pansus DPR untuk melanjutkan pendalaman materi, sebelum RUU HPI dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.