Akurat Logo

Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi

Saeful Anwar | 7 Oktober 2026, 09:09 WIB
Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi
Ilustrasi palu hakim.

AKURAT.CO Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menilai, pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dibatasi jika ketentuan tersebut nantinya diterapkan.

Menurut Rusdi, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi menimbulkan proses peradilan yang tidak berimbang.

Kondisi tersebut terutama dapat berdampak pada terdakwa yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi proses hukum.

Pembalikan beban pembuktian merupakan metode hukum yang membebankan pembuktian tertentu terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepada terdakwa.

Rusdi mengatakan terdakwa dengan sumber daya lebih besar akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi mekanisme tersebut.

Sebaliknya, terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Terlebih, apabila negara tidak memberikan bantuan hukum yang memadai, kondisi tersebut dinilai dapat semakin menyulitkan terdakwa.

“Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran,” ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset, Selasa (6/10/2026).

“(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian,” imbuhnya.

Rusdi juga menila, mekanisme pembalikan beban pembuktian berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum apabila diterapkan dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, konsep pembuktian terbalik memang dikenal dalam hukum perdata. Namun, RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aspek pidana serta kewenangan negara untuk merampas aset.

Karena itu, Rusdi menilai penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.

“Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?” tutur dia.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power, Akademisi Gontor Soroti Hak Pemilik

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.