Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power, Akademisi Gontor Soroti Hak Pemilik

Saeful Anwar | 7 Oktober 2026, 08:35 WIB
RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power, Akademisi Gontor Soroti Hak Pemilik
Ilustrasi RUU Perampasan Aset.

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai masih memiliki sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penerapannya.

Akademisi Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Hukum, Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menyoroti perlindungan hak pemilik aset dalam draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

Rusdi mempertanyakan Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU tersebut karena dinilai belum secara jelas mengatur status kepemilikan aset yang dapat dirampas.

“Ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse of power,” kata Rusdi saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rusdi, kejelasan mengenai kepemilikan aset penting karena terdapat kemungkinan aset yang berkaitan dengan tindak pidana bukan merupakan milik pelaku.

Rusdi juga mempertanyakan ketentuan mengenai illicit enrichment atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dan draf terbaru tahun 2026. Rusdi meminta DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan illicit enrichment dalam draf terbaru.

“Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Rusdi mengkritisi ketentuan mengenai uji kesesuaian terhadap kaidah atau nilai tertentu. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kaidah yang perlu diperiksa agar tidak menimbulkan pertentangan.

Ia juga mempertanyakan hubungan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemisahan harta.

Menurut Rusdi, persoalan tersebut berkaitan dengan ruang pembelaan bagi pihak yang baru berstatus terduga, tetapi asetnya telah masuk dalam proses perampasan.

Rusdi juga menyoroti perlunya perbandingan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut dia, karakter RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum pidana perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.

“Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.