Akurat Logo

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Saeful Anwar | 7 Oktober 2026, 11:59 WIB
Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
Mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (6/10/2026).

AKURAT.CO Kelompok intelektual mahasiswa mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas DPR RI.

Mereka menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Dukungan tersebut disampaikan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Mereka berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat sistem pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.

Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.

Dalam paparannya, delegasi mahasiswa juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.

Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.

Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara.

Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset.

Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

“Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat,” ujar perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Menurut mahasiswa, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi.

Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

“Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset yang memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut,” ujarnya.

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.

Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas. Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.