Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

AKURAT.CO Kelompok intelektual mahasiswa mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas DPR RI.
Mereka menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.
Dukungan tersebut disampaikan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Mereka berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat sistem pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.
Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.
Dalam paparannya, delegasi mahasiswa juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.
Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara.
Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset.
Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
“Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat,” ujar perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.
Menurut mahasiswa, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi.
Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.
“Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset yang memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut,” ujarnya.
Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.
Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas. Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan









