RUU SDI Disahkan, Cegah Bansos Salah Sasaran hingga Jaga Kedaulatan Nasional

AKURAT.CO RUU Satu Data Indonesia (SDI) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi undang-undang. RUU ini disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional, sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan kesalahan dalam pengelolaan data dapat berdampak pada ketepatan program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan penggunaan anggaran.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan, bantuan yang salah sasaran. Program yang tumpang tindih dan anggaran yang tidak tepat guna seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," kata Sturman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Pentingnya
RUU SDI disusun berdasarkan empat prinsip. Pertama, data yang berkualitas menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, tata kelola data yang terintegrasi dinilai dapat mendorong efisiensi layanan dan keselarasan kebijakan antar sektor serta antar tingkat pemerintahan.
Ketiga, keputusan berbasis data disebut dapat memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada negara. Keempat, integrasi, interoperabilitas, dan standar data diharapkan memastikan nilai data dapat dirasakan seluruh rakyat.
"Satu data adalah semangat bineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ucapnya.
Dia menjelaskan, penerapan Satu Data Indonesia tidak boleh hanya terpusat di tingkat pemerintah pusat. Karena itu mencakup seluruh instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Baca Juga: Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri
RUU SDI juga mengatur keseimbangan antara hak warga negara, untuk memperoleh informasi dan hak atas perlindungan data pribadi. Selain itu, RUU tersebut memiliki dimensi ketahanan nasional karena menyangkut kedaulatan data.
"Kedaulatan sebuah negara bangsa pada masa kini juga diukur dari kedaulatan atas data. Bangsa yang tidak mengenali datanya sendiri akan mudah dikenali, dipetakan, bahkan dikendalikan oleh pihak lain," ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil, untuk memenuhi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH







