Akurat Logo

Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Bahas Polemik Lapas Cibinong

Putri Dinda Permata Sari | 28 September 2026, 21:49 WIB
Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Bahas Polemik Lapas Cibinong
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut kasus Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada temuan di satu lokasi. Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membahas persoalan fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk menggali fakta terkait temuan Ombudsman, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, Ombudsman dijadwalkan hadir pada pukul 14.00 WIB.

"InsyaAllah besok jam 14.00 WIB, Ombudsman kami panggil," katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurut Rifqi, pembahasan Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada temuan di satu lokasi.

Baca Juga: Tak Terdaftar Aset Negara, Pemerintah Bakal Bongkar 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Ia mendorong Ombudsman menggunakan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi lebih luas terhadap kualitas pelayanan publik dan potensi maladministrasi.

"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," jelasnya.

Rifqi mengatakan, fungsi Ombudsman tidak hanya menyelesaikan persoalan secara kasuistik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong pembenahan institusi secara menyeluruh.

Karena itu, ia meminta Ombudsman tidak hanya memberikan rekomendasi terhadap unit pelayanan yang bermasalah, tetapi turut mendorong perubahan tata kelola pada institusi terkait.

Dalam konteks Lapas Cibinong, diharapkan temuan Ombudsman dapat menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi konkret bagi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.