Tak Terdaftar Aset Negara, Pemerintah Bakal Bongkar 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

AKURAT.CO Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn.) Mashudi, mencatat 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
Untuk itu, pihaknya tengah memeriksa sumber dana maupun mekanisme pembangunan bangunan tersebut. Pihaknya pun akan membongkar 13 rumah dinas itu karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Itu salah satu nanti yang kalau itu bukan bangunan dari APBN kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, ya kan, agar semuanya dibongkar," kata Mashudi usai menghadiri RDP bersama Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2026).
Saat ditanya apakah bangunan tersebut dibangun secara swakelola oleh narapidana, Mashudi belum memberikan kepastian. Hal tersebut dapat dijawab setelah adanya pemeriksaan yang akan di sampaikan beberapa hari ke depan.
"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan," ujarnya.
Dia kembali menegaskan, pemeriksaan diperlukan sebelum pihaknya menyimpulkan status pembangunan tersebut. Dia juga enggan menjawab secara gamblang terkait sumber dana pembangunan secara swakelola karena belum teridentifikasi.
Selain itu, dia juga membantah penyebutan adanya klaster mewah seperti apartemen di Lapas Cibinong. Namun, pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara clear pada hari Kamis," tegasnya.
Baca Juga: Komisi XIII Dalami Pelanggaran di Lapas Cibinong, Kalapas Diperiksa secara Tuntas
Sebelumnya, Mashudi mengakui ada belasan bangunan yang disebut rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, dari jumlah itu sebagian besar tidak tercantum dalam sistem barang milik negara.
Lapas Cibinong terdapat 16 bangunan rumah dinas, sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN), dan 13 lainnya tidak.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








