Ribuan Napi Dapat Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Nyepi-Idulfitri 2025

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberi remisi khusus (RK) bagi ribuan Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan, pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Secara simbolis, remisi khusus dan dan pengurangan masa pidana bagi penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Terhubung melalui zoom, kegiatan serupa dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu, remisi khusus diberikan kepada 1.629 Narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan.
Baca Juga: Remisi Hari Raya Idulfitri Kurangi Beban Lapas yang Kelebihan Kapasitas
Adapun rincian Narapidana yang menerima remisi khusus, terdiri dari 1.609 orang menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima remisi khusus II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi.
Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," pesan Agus.
Sementara itu, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima remisi khusus I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sedangkan, 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus II dan PMP II atau langsung bebas.
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," ujarnya.
Agus juga menegaskan, pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi, Paling Banyak di Sumatera Utara
"Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana," tutur dia.
Agus pun memberikan selamat, kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi khusus dan PMK Khusus Nyepi maupun Idulfitri.
"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tegas dia.
Dia mengingatkan, bahwa remisi khusus dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.
Pemberian remisi khusus dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947, berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804,5 juta. Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80,46 miliar dari pemberian remisi khusus dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi khusus dan PMP Khusus, merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









