BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemberhentian operasional permanen ditetapkan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen yakni:
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. Dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Baca Juga: Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG di Karo Dipecat
"Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai. Sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ketut, pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang diambil setelah dapur MBG tersebut tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan. Khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak kepada penerima manfaat.
"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," ujarnya.
Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Karena itu, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







