Akurat Logo

RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Landasan Hukum Integrasi Data Nasional

Ayu Rachmaningtyas | 23 September 2026, 22:07 WIB
RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Landasan Hukum Integrasi Data Nasional
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat persoalan yang mendasar dan terus berulang dalam tata kelola data nasional. Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketepatan kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran negara.

Fragmentasi dan ego sektoral yang terjadi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga pemerintah desa memproduksi data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda. Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya.

Selain itu juga terjadi tumpang tindih kewenangan. Data yang sama disebut diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara belum terdapat otoritas yang cukup kuat untuk menentukan data yang menjadi rujukan.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pemutakhiran Data, Penentuan Desil DTSEN Dinamis Agar Tepat Sasaran

"Data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara tidak ada otoritas yang cukup kuat untuk menetapkan data mana yang menjadi rujukan. Koordinasi berubah menjadi negosiasi tanpa ujung, dan pertukaran data antar instansi masih harus ditempuh melalui perjanjian kerja sama yang panjang dan membutuhkan biaya yang mahal," kata Supratman, dalam rapat bersama Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, Rabu (23/9/2026).

Persoalan berikutnya ialah data parsial dan tidak mutakhir yang dapat menyebabkan kebijakan salah sasaran. Menurutnya, tidak singkronnya data antar kementerian dan lembaga dapat memengaruhi penyaluran bantuan sosial, subsidi, hingga program pembangunan.

"Ketidaksinkronan data antar kementerian, lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran. Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparatur. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima," jelasnya.

Supratman juga menyoroti pemborosan keuangan negara akibat pembangunan sistem informasi yang dilakukan secara terpisah dan tidak saling terhubung. Hal ini mengakibatkan investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Percepatan Penanganan Pascakonflik Jayawijaya-Lanny Jaya Lewat Satu Data

Selain itu, terdapat persoalan ketimpangan peran antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Pemerintah daerah disebut kerap hanya menjadi pelapor tanpa memiliki kewenangan yang cukup untuk memperbaiki data.

Saat ini landasan hukum dinilai belum memadai. Pengaturan tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum memiliki daya ikat yang cukup kuat untuk mewajibkan integrasi data walaupun maupun menyelesaikan sengketa data lintas instansi.

Oleh karena itu, persoalan tata kelola data bukan sekadar masalah teknis administrasi. Data yang keliru dapat berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Atas persoalan tersebut, DPR RI mengambil inisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.