RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Bahas Ojol, Pengemudi Minta Pola Kerja Tetap Dijaga

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mulai memunculkan perdebatan mengenai status dan pola kerja pengemudi transportasi online.
Komunitas pengemudi meminta fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakteristik ojol tetap dipertahankan, apabila sektor tersebut nantinya diatur dalam undang-undang.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat, Komisi IX menyerap aspirasi dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini.
Perwakilan URC Bergerak, William Rawung, mempertanyakan rencana memasukkan sektor transportasi online ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenko PM Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Pengemudi Ojol Tuli
Menurutnya, pengemudi transportasi online selama ini bekerja dengan pola kemitraan yang memberikan keleluasaan dalam menentukan waktu kerja.
"Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun," jelas William.
Ia menilai perubahan pola hubungan kerja perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Karena dapat memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online.
Selain persoalan fleksibilitas, William juga meminta pembahasan RUU memperhatikan konsekuensi terhadap status serta pola penghasilan pengemudi, apabila nantinya terdapat perubahan pengaturan hubungan kerja.
Di sisi lain, Sekretaris Industriall Indonesia Council, Evi Krisnawati, mendorong agar aspek perlindungan pekerja perempuan diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta
- 10Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria







