Akurat Logo

Kasus Karhutla, Pemerintah Bekukan Izin 26 Perusahaan dan 15 Korporasi Diproses Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 16 September 2026, 15:09 WIB
Kasus Karhutla, Pemerintah Bekukan Izin 26 Perusahaan dan 15 Korporasi Diproses Hukum
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai rapat bersama Komisi IV DPR. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan terhadap korporasi maupun perorangan. Kementerian Kehutanan saat ini memproses 46 kasus karhutla melalui penegakan hukum kehutanan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan 46 kasus tersebut terdiri atas 15 kasus yang melibatkan korporasi dan 31 kasus perorangan. Penanganan kasus dilakukan dengan status hukum yang beragam, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," kata Raja Juli usai rapat bersama Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Ada Apa di Balik Karhutla Tahura Bukit Soeharto? OIKN Ungkap Temuan di Lapangan

Selain memproses perkara pidana, Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Di saat yang sama, korporasi yang dikenai tindakan tersebut dapat dipaksa melakukan pemulihan lingkungan.

"Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum," ujarnya.

Kemudian sanksi ketiga, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari lima langkah yang harus berjalan secara terpadu dalam penanganan karhutla. Selain penegakan hukum, pemerintah menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC), water bombing, serta memperkuat satuan tugas di darat.

Baca Juga: BNPB Kerahkan 12.285 Personel dan 7 Helikopter Tangani Karhutla Sumsel

Namun, dia menilai seluruh upaya tersebut tidak akan optimal tanpa keterlibatan masyarakat dalam mencegah pembakaran lahan. Dia pun meminta masyarakat maupun korporasi tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk kepentingan pembukaan atau land clearing perkebunan.

Dia memperkirakan karhutla masih berlangsung hingga Oktober atau awal November. Dia juga menyoroti kecenderungan titik kebakaran yang meningkat pada akhir pekan.

"Trennya itu selalu naik kalau weekend, kalau akhir pekan. Hari Jumat, Sabtu, Minggu itu selalu naik. Jadi mohon diimbau kepada masyarakat perorangan, petani, maupun korporasi untuk tidak main api di masa El Nino yang sangat kuat ini," tuturnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.