Dukung Reforma Agraria, Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

AKURAT.CO Komisi II DPR berencana menjadikan gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Gagasan tersebut sebagai bagian dari penataan reforma agraria, agar pengelolaan dan distribusi tanah lebih berpihak kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal dan berpotensi ditelantarkan, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," kata Rifqinizamy dalam rapat bersama para kepala daerah dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru
Dalam skema reforma agraria, kelebihan lahan dalam HGU nantinya dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian didistribusikan kembali. Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan penguasaan tanah.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum
Dengan adanya BRAN, kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah berpotensi tidak lagi digunakan. "Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujar Rifqinizamy.
Nantinya, tanah yang telah diambil alih negara dapat diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut harus diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
"Kalau Bank Tanah tunggu saja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








