DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru

AKURAT.CO DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria, yang sebelumnya telah disepakati Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
Baca Juga: Solusi Desa dalam Kawasan Hutan Cegah Konflik Agraria
"Setuju," jawab para anggota dewan, disusul ketuk palu tanda persetujuan.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan, rancangan aturan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman, Senin (7/9/2026) kemarin.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum
Dalam substansinya, RUU tersebut mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan reforma agraria. Termasuk penetapan lokasi prioritas reforma agraria dan restitusi tanah.
RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Selain mengatur mekanisme reforma agraria, draf RUU turut memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, DPR selanjutnya dapat melanjutkan proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








