Menko Yusril Minta Usulan Pengubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam.
Menurutnya, wacana penyesuaian aturan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) belum dijelaskan secara terperinci.
Dia menegaskan, usulan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum cukup menjadi dasar untuk menentukan sikap, baik mendukung maupun menolaknya.
Baca Juga: Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Bisa Lemahkan Asta Cita Presiden
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Dia memperkirakan pertemuan itu akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan lebih lanjut substansi usulan tersebut sekaligus membahas perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan mengenai definisi korupsi perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Dia mengingatkan, perubahan regulasi tidak dapat dilepaskan dari latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, dan pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kelebihan maupun kelemahan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
Yusril menyebut memiliki pengalaman langsung dalam proses pembentukan regulasi antikorupsi. Dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dia pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang terkait pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








