Jangan Sampai Terlewat, Ini Cara Cek dan Ambil Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras tahap 2 tahun 2026.
Program ini diberikan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat untuk alokasi Juli hingga September.
Baca Juga: Cek Bansos September 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Melihat Statusnya!
Berbeda dari pemberian bulanan, bantuan tiga bulan tersebut dapat disalurkan sekaligus.
Artinya, setiap penerima berhak memperoleh total 30 kilogram beras.
Cek Cek Bansos Beras 30 Kg
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan dilakukan menggunakan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP.
Setelah memasukkan NIK dan kode verifikasi, pilih pencarian data untuk melihat status penerima.
Penerima Berdasarkan DTSEN
Daftar penerima bansos beras mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini ditujukan terutama bagi keluarga yang masuk desil 1 sampai 4.
Jika terdapat penerima yang tidak lagi dapat menerima bantuan, pemerintah juga menyiapkan data pengganti.
Di antaranya lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan.
Cara Ambil Bansos Beras 30 Kg
Penerima yang namanya tercatat dapat mengambil bantuan di lokasi sesuai surat undangan.
Lokasi pembagian dapat berupa kantor desa, balai kota, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
Surat undangan penerima bantuan
KTP
KK
Petugas kemudian melakukan verifikasi sebelum bantuan diberikan.
Bisa Diwakilkan Jika Berhalangan
Penerima yang sudah lanjut usia atau sedang sakit dan tidak bisa datang langsung dapat diwakilkan sesuai ketentuan penyaluran.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cek Langsung Penerima Bansos agar Tepat Sasaran
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek status bantuan terlebih dahulu dan memperhatikan informasi lokasi pengambilan agar penyaluran 30 kilogram beras tidak terlewat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









