Mau Jadi PNS? PPPK Penuh Waktu Dapat Kesempatan Ikut CPNS 2027

AKURAT.CO Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Kebijakan ini menjadi peluang bagi pegawai yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Bocorannya
Kesempatan tersebut juga diberikan kepada PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Meski demikian, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Persiapkan Diri Menghadapi Seleksi CPNS
Rencana seleksi CPNS 2027 membuat PPPK penuh waktu perlu mulai memperhatikan persyaratan administrasi dan kemampuan yang dibutuhkan.
Calon peserta juga perlu mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak melewatkan ketentuan terbaru.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti tes CPNS mulai 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam pengumuman hasil pembahasan pemerintah pada Jumat (6/11/2026).
Batas Usia Masih Dibahas
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian pemerintah adalah persyaratan batas usia.
Prasetyo menyebut terdapat bidang pekerjaan yang membutuhkan tenaga berpengalaman sehingga perlu dipertimbangkan pengaturan khusus.
"Di sana banyak syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya.
Pemerintah akan membahas lebih lanjut ketentuan tersebut agar pegawai yang masih dibutuhkan dapat memiliki kesempatan mengikuti seleksi.
Kesempatan Berlaku bagi PPPK yang Berstatus Penuh Waktu
Kebijakan ini juga mencakup PPPK paruh waktu yang statusnya ditingkatkan menjadi penuh waktu. Setelah perubahan status tersebut, mereka memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027.
Namun, kesempatan mengikuti tes bukan berarti otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Hingga saat ini, rincian persyaratan dan mekanisme khusus bagi PPPK masih dalam pembahasan. Karena itu, calon peserta perlu menunggu pengumuman resmi sebelum menentukan langkah pendaftaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









