Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai memiliki dua isu krusial, yang berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik di DPR. Salah satunya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Norma illicit enrichment dapat menjadi instrumen untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Aturan ini dinilai penting karena kekayaan tidak wajar kerap muncul dalam perkara korupsi.
"Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN," kata Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal
Norma tersebut memunculkan kekhawatiran, sebab menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan norma itu berpotensi dihilangkan dari rancangan undang-undang.
"Norma inilah yang berpotensi menjadi tarik-menarik dalam pembahasan di DPR atau bisa saja hilang dalam RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Isu kedua adalah kelembagaan pengelola aset. RUU tersebut perlu mengatur secara jelas pihak yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan hasil tindak pidana.
Persoalannya adalah siapa yang akan memegang kewenangan tersebut. Salah satu opsi yaitu kewenangan berada di bawah Jaksa Agung. Namun, muncul pula gagasan melibatkan institusi lain atau membentuk badan independen.
"Dinamika di DPR sempat memunculkan perdebatan terkait potensi tumpang tindih kewenangan," jelasnya.
Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Menurut dia, pembentukan badan atau lembaga independen baru juga sempat menjadi usulan untuk mencegah benturan kewenangan antar-institusi penegak hukum.
Dua persoalan tersebut perlu diawasi publik selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Kejelasan norma dan pembagian kewenangan menjadi penting agar aturan tersebut tidak justru menciptakan persoalan baru ketika diterapkan.
"Pembentukan badan atau lembaga independen baru bisa menghindari benturan antara institusi penegak hukum," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








