Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal

Okto Rizki Alpino | 30 Agustus 2026, 15:20 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal
Rapat Paripurna DPR memutuskan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026. - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Masyarakat diminta mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawasan publik sangat diperlukan agar aturan tersebut tidak disusun secara tertutup dan kompromistis.

Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, mengatakan DPR sebenarnya telah memiliki target untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Jadi, keseriusan DPR tidak semata-mata diukur dari kapan aturan tersebut disahkan.

Persoalan yang lebih penting adalah memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang adil bagi semua pihak, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proses pembahasannya tidak boleh berlangsung terburu-buru dan tertutup.

Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

"RUU Perampasan Aset tidak boleh dikebut dalam ruang gelap dan kompromistis terhadap para pelaku kejahatan atau perampokan uang negara," kata Yusak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Dia juga mengingatkan potensi kepentingan politik dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, partai politik yang memiliki kepentingan di parlemen berpotensi berhitung agar aturan yang disusun tidak justru menjadi bumerang bagi mereka sendiri.

"Logikanya, tidak mungkin DPR membuat UU yang bisa merugikan kepentingannya sendiri karena bisa menjadi senjata makan tuan," kata dia.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Oleh karena itu, kontrol publik terhadap transparansi DPR menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan pembahasan, termasuk perubahan substansi dalam setiap pasal.

Dia mendorong DPR menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala melalui kanal resmi. Naskah dan pasal-pasal yang tengah dibahas semestinya dapat diakses publik.

"Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal dan memastikan proses pembahasannya berjalan transparan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.