RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal

AKURAT.CO Masyarakat diminta mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawasan publik sangat diperlukan agar aturan tersebut tidak disusun secara tertutup dan kompromistis.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, mengatakan DPR sebenarnya telah memiliki target untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Jadi, keseriusan DPR tidak semata-mata diukur dari kapan aturan tersebut disahkan.
Persoalan yang lebih penting adalah memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang adil bagi semua pihak, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Proses pembahasannya tidak boleh berlangsung terburu-buru dan tertutup.
Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
"RUU Perampasan Aset tidak boleh dikebut dalam ruang gelap dan kompromistis terhadap para pelaku kejahatan atau perampokan uang negara," kata Yusak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Dia juga mengingatkan potensi kepentingan politik dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, partai politik yang memiliki kepentingan di parlemen berpotensi berhitung agar aturan yang disusun tidak justru menjadi bumerang bagi mereka sendiri.
"Logikanya, tidak mungkin DPR membuat UU yang bisa merugikan kepentingannya sendiri karena bisa menjadi senjata makan tuan," kata dia.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset
Oleh karena itu, kontrol publik terhadap transparansi DPR menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan pembahasan, termasuk perubahan substansi dalam setiap pasal.
Dia mendorong DPR menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala melalui kanal resmi. Naskah dan pasal-pasal yang tengah dibahas semestinya dapat diakses publik.
"Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal dan memastikan proses pembahasannya berjalan transparan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








