Nasib 231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi kebijakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu keputusan yang dibahas yakni memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu, termasuk guru, untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pemerintah hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nazarudin Umar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipullah, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Dasco mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR setelah menerima sejumlah masukan terkait status PPPK paruh waktu, peluang PPPK menjadi PNS, serta status guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah berapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dasco, finalisasi kebijakan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
"Nah, oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujarnya.
Baca Juga: DPR Terima Surpres soal Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Sementara itu, Rini menyebut jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru berstatus PPPK paruh waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji










