DPR Terima Surpres soal Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, surat permohonan tersebut telah diterima pimpinan DPR dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti bersama kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Melaporkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco dalam rapat paripurna.
Dasco mengatakan surat tersebut merupakan salah satu surat yang diterima pimpinan DPR dari Presiden.
Baca Juga: DPR Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa, Puan: NTT Tak Sendirian
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Komisi I selanjutnya akan membahas teknis rencana penjualan kapal tersebut bersama pemerintah.
"Sudah kita serahkan Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya," ujar Saan seusai rapat paripurna.
Saat ditanya mengenai kemungkinan rapat pembahasan, Saan membenarkannya.
"Iya, Komisi I nanti dengan kementerian terkait," katanya.
Sementara itu, Dasco menegaskan seluruh surat yang diterima DPR diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tutup Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji









