Presiden Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR terkait calon gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.
Nama Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjadi satu-satunya kandidat yang diajukan pihak Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa penyerahan surpres dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Atas petunjuk dari bapak presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Salah satu surpres yang disampaikan pemerintah berisi nama calon gubernur BI. Selain itu, pemerintah turut mengirimkan surat terkait calon pengganti deputi gubernur senior dan deputi gubernur BI.
"Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi XI DPR: Mekanisme Pengganti Gubernur BI Sudah Jelas, Tak Perlu Spekulasi
Prasetyo menyebut pemerintah hanya mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi gubernur BI definitif, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry juga menjalankan tugas sebagai pejabat sementara gubernur BI.
"Kalau namanya tunggal. Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, posisi gubernur BI kosong setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri. Pemerintah menyebut keputusan tersebut diambil Perry karena alasan pribadi.
Prasetyo sebelumnya menjelaskan surat pengunduran diri Perry diterima Prabowo pada Minggu (26/7/2026).
Dalam surat tersebut, Perry hanya menyampaikan permohonan untuk mengundurkan diri, tanpa mencantumkan penjelasan terperinci mengenai alasan pengunduran dirinya.
Baca Juga: Perdana Menghadap Presiden Prabowo, Pj Gubernur BI Destry Pastikan Rupiah Tetap Jadi Prioritas
"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada pak presiden," kata Prasetyo, pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang tentang Bank Indonesia, jabatan gubernur BI untuk sementara dapat dijalankan oleh deputi gubernur Senior BI hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Destry Damayanti kemudian menjalankan tugas sebagai pejabat sementara gubernur BI.
Nama Destry sebelumnya juga masuk dalam sejumlah kandidat yang dinilai berpeluang mengisi posisi gubernur BI secara definitif. Kini, pemerintah resmi mengajukan namanya ke DPR untuk menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan gubernur BI selanjutnya akan melalui proses di parlemen.
Baca Juga: Komisi XI DPR Hormati Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Siap Uji Kelayakan Calon Gubernur BI
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan persetujuan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra









