Putusan MK Jangan Sampai Ganggu Keberlanjutan Program MBG

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tidak boleh menghambat keberlanjutan program tersebut.
Sebab, MBG merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"MBG merupakan program dengan tujuan mulia yakni pemenuhan gizi anak dan penurunan angka stunting. Program MBG harus terus berlanjut," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yahya menyusul Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
Dalam putusannya, MK meminta agar pembiayaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dan mulai diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
Baca Juga: BGN Kembalikan Dana Rp311,2 Miliar dari Ratusan Dapur MBG Bermasalah
Menurut Yahya, putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan pembangunan manusia yang lebih terarah tanpa mengurangi komitmen terhadap pelaksanaan MBG.
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan merupakan momentum penting untuk memperkuat arah pembangunan sumber struktur penganggaran negara. Sekaligus memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menata ulang cara negara dalam satu tujuan pembangunan yang sama," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai pembangunan SDM tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, aspek kesehatan, gizi, pendidikan, ketenagakerjaan hingga perlindungan sosial saling berkaitan dan harus dipandang sebagai satu rangkaian investasi jangka panjang.
Status gizi anak akan menentukan kesiapan belajar di sekolah. Selanjutnya, kualitas pendidikan akan memengaruhi kompetensi dan produktivitas saat memasuki usia kerja, sementara kesehatan dan perlindungan sosial menjadi faktor yang menjaga produktivitas tersebut tetap berkelanjutan.
Karena itu, Yahya menilai setiap sektor memang perlu memiliki pembiayaan yang mandiri agar akuntabel. Namun, pemisahan anggaran tidak boleh membuat arah kebijakan pembangunan manusia menjadi terfragmentasi.
Baca Juga: BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG
"Seluruh investasi tersebut harus dirancang dalam satu kerangka pembangunan manusia yang saling terhubung. Dengan begitu, setiap program menjadi mata rantai yang memperkuat program lainnya, bukan berjalan sebagai kebijakan yang terfragmentasi," katanya.
Menurut Yahya, pemisahan anggaran justru memberi ruang bagi pemerintah untuk memfokuskan Program MBG sebagai investasi peningkatan kesehatan dan gizi anak.
Sementara, anggaran pendidikan dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, pemerataan kualitas pendidikan, transformasi digital, hingga kesejahteraan guru.
"Dengan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, kita mendorong negara dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru yang sampai saat ini juga masih menjadi persoalan," ujarnya.
Yahya berharap pemerintah memanfaatkan putusan MK untuk memperkuat investasi terhadap pembangunan SDM nasional tanpa mengurangi efektivitas Program MBG.
Baca Juga: DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








