BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, BGN merupakan lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara, termasuk tindak lanjut pemerintah atas putusan MK.
"Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas putusan MK nantinya akan ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
BGN, kata dia, hanya akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan skema anggaran yang diputuskan.
"Nanti akan ada tindak lanjut berupa kebijakan pemerintah, apakah dari Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan sebagainya. Kami di Badan Gizi Nasional berada pada tingkat operasional dan akan melaksanakan tugas dengan anggaran yang ditetapkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sudaryono menegaskan, BGN saat ini tetap fokus memastikan Program MBG yang telah berjalan tetap terlaksana secara optimal sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai penyesuaian mekanisme pendanaannya.
"Kami fokus pada pelaksanaan tugas. Program yang sudah berjalan akan kami pastikan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program MBG.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk mendanai Program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo, menyatakan anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti sektor pendidikan.
Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri dan Fasilitas Gereja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










