DPR Dukung Larangan SPPG Gunakan LPG 3 Kg hingga MinyaKita, Minta Pengawasan Diperketat

AKURAT.CO Anggota DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Firman menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan barang-barang bersubsidi tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Namun, ia mengingatkan agar larangan itu diiringi pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan.
"Program bantuan sosial untuk masyarakat miskin sudah memiliki data penerima yang jelas. Karena itu, bantuan harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat penerima. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk SPPG," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penggunaan LPG 3 kg, MinyaKita, maupun komoditas bersubsidi lainnya oleh SPPG berpotensi mengurangi hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
"Subsidi untuk gas 3 kilogram, MinyaKita, beras, semuanya sudah memiliki alokasi anggaran sesuai jumlah rumah tangga penerima. Kalau dialihkan, masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya dan beban subsidi negara akan semakin besar," ujarnya.
Firman juga menyoroti potensi penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi.
Ia mencontohkan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan yang masih terjadi di lapangan.
"Kalau memang ada mafia yang bermain pada distribusi gas 3 kilogram, MinyaKita maupun beras bersubsidi, harus ditindak tegas. Jangan sampai yang menikmati justru kelompok yang tidak berhak," tegasnya.
Ia mendorong DPR, khususnya komisi yang membidangi pengawasan, aktif turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Program MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta
- 10Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria









