Pimpinan DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Ditolak: Masih Tahap Penyusunan di Komisi III

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI membantah kabar yang beredar di media sosial, yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menegaskan informasi tersebut merupakan berita bohong karena RUU tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini tengah dibahas Komisi III DPR.
"Sidang Dewan yang kami hormati. Sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026,” kata Sari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset
"Saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III, melalui tahapan penyusunan naskah dan penghimpunan masukan publik sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi III DPR menepis tudingan yang menyebut telah menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Justru sebaliknya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pihaknya terus tancap gas membahas RUU Perampasan Aset sampai hari ini.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Dukung UU Perampasan Aset
"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menyatakan pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita maksimalkan mengundang atau menerima, memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat, terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








