Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Dukung UU Perampasan Aset

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. KOMIK menilai momentum ini semakin kuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur KOMIK Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus yang menyeret pejabat tinggi Kejagung tersebut menjadi bukti nyata bahwa korupsi sudah masuk ke level yang mengkhawatirkan.
“Penetapan Jampidsus sebagai tersangka korupsi dan TPPU adalah tamparan keras bagi penegak hukum. Ini momentum yang tepat. DPR dan Pemerintah tidak boleh menunda lagi pengesahan UU Perampasan Aset,” ujar Dr. Rahmad Lubis kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu, (12/07/2026).
Baca Juga: Kasus Jampidsus Jadi Ujian Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Menurut Dr. Rahmad, selama ini negara masih lemah dalam memiskinkan pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan seringkali tidak bisa disita karena belum ada payung hukum yang kuat.
“Tanpa UU Perampasan Aset, koruptor akan tetap kaya raya meski sudah dipenjara. Kita harus memotong urat nadi mereka, yaitu uang dan asetnya. Negara harus hadir untuk mengembalikan kerugian,” tegasnya.
KOMIK mendesak DPR segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas dan mengesahkannya tahun ini. KOMIK juga mendorong KPK, Kejagung, dan PPATK memperkuat sinergi agar aset hasil korupsi bisa dilacak, disita, dan dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Kortas Tipikor Gencar Usut Korupsi Kakap, Pengamat: Penting demi Jaga Optimisme Generasi Muda
“Kami di KOMIK akan terus mengawal. Jangan sampai momentum pemberantasan korupsi ini mati hanya karena tidak ada keberanian politik untuk mengesahkan UU ini,” tutup Dr. Rahmad Lubis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








