Pendapatan Ojol Turun Meski Potongan 8 Persen, DPR Minta Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis

AKURAT.CO DPR merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku pendapatannya justru turun meski kebijakan pemotongan komisi aplikator maksimal 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, secara prinsip komitmen pemerintah bersama DPR dan perusahaan aplikator terkait skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah dijalankan.
Namun, persoalan muncul karena adanya penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan aplikasi.
"Kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, bapak presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya. Bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," kata Cucun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, ia mengakui terdapat laporan bahwa pendapatan pengemudi justru mengalami penurunan akibat perubahan tarif perjalanan yang diterapkan aplikator.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen Perlu Diperkuat Payung Hukum Permanen
"Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini," ujar Cucun.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui regulasi teknis agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan multitafsir maupun merugikan salah satu pihak.
Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan menyusun aturan pelaksana yang lebih rinci untuk mengatur implementasi kebijakan tersebut.
"Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti, supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator tetap harus dijalankan, sebagaimana komitmen yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen
"Tetap bahwa 8-92 itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," pungkas Cucun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









