DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah mengawal ketat implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Pengawasan ini penting supaya jangan sampai aplikator secara sepihak menaikkan indeks kemahalan kepada konsumen. Kalau itu terjadi, yang paling terdampak justru para driver ojol," ujar Huda.
Politikus PKB itu menjelaskan, kenaikan tarif berpotensi menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring. Dampaknya, pendapatan mitra pengemudi juga akan ikut menurun.
Ia menilai biaya transportasi yang ditanggung masyarakat Indonesia saat ini sudah tergolong tinggi dibandingkan standar internasional.
"Saya berkali-kali menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan bahwa indeks biaya transportasi yang harus dikeluarkan masyarakat Indonesia sudah di atas standar internasional. Rata-rata hampir mencapai 17 sampai 20 persen dari pendapatan rakyat, padahal standar internasional tidak lebih dari 10 persen," katanya.
Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen
Karena itu, Huda meminta pemerintah memastikan skema pembagian pendapatan 92:8 benar-benar diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen maupun pengemudi.
Ia juga mengusulkan dibentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat, termasuk penyediaan saluran pengaduan (hotline), agar setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus ada pengawasan yang terus-menerus. Bisa melalui hotline yang dapat diakses publik untuk memastikan pelaksanaan skema 92:8 berjalan sesuai keputusan Presiden," ujarnya.
Selain itu, Huda mengingatkan pemerintah untuk mengawasi potensi potongan tersembunyi maupun pengaturan algoritma aplikasi yang dinilai dapat merugikan mitra pengemudi.
Menurutnya, kebijakan penurunan komisi harus diikuti implementasi yang konsisten agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa menambah beban masyarakat sebagai pengguna transportasi daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










