Pigai Minta Tambahan Anggaran Rp500 Miliar untuk Perluas Layanan HAM di Daerah

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar pada 2027 untuk memperkuat layanan HAM di daerah, termasuk memperluas jaringan kantor wilayah (Kanwil) HAM di berbagai provinsi.
Pigai menegaskan usulan tersebut tidak akan digunakan untuk membangun gedung baru.
Kementerian HAM, kata dia, akan mengoptimalkan aset yang sudah tersedia melalui skema pemanfaatan fasilitas pemerintah maupun sewa dengan biaya efisien.
"Namanya juga usulan. Tapi kalau anggaran yang ada sekarang pun, kami tetap bisa bekerja," kata Pigai usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Pigai, Kementerian HAM memahami kondisi fiskal nasional sehingga usulan tambahan anggaran masih dapat disesuaikan melalui mekanisme refocusing tanpa mengganggu program prioritas.
Saat ini, Kementerian HAM telah memiliki 20 kantor wilayah dan berencana menambah 18 kantor wilayah baru guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
"Begitu pembentukan kantor wilayah selesai, cakupan layanan HAM akan semakin merata di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain memperluas kelembagaan, Kementerian HAM juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui penyiapan lebih dari 120 mediator HAM yang bertugas membantu penyelesaian perkara di daerah.
Sejumlah mediator bahkan telah mengantongi surat keputusan dari pengadilan.
Dengan skema tersebut, penanganan perkara HAM dapat dilakukan langsung di daerah tanpa bergantung pada petugas dari kantor pusat.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, DPR Ingatkan Efek Domino ke Ekonomi dan Kebutuhan Pokok
"Kami ingin setiap daerah memiliki mediator yang bisa menangani persoalan HAM di wilayahnya masing-masing," kata Pigai.
Di sisi lain, Kementerian HAM juga tengah membangun jaringan analis HAM fungsional yang tersebar di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten dan kota. Jumlahnya mencapai sekitar 800 hingga 900 aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka seluruhnya ASN yang sudah bertugas di instansi masing-masing. Kami hanya memberikan penugasan fungsional di bidang HAM," ujarnya.
Pigai memperkirakan proses penguatan kapasitas mediator dan analis HAM tersebut membutuhkan waktu satu hingga dua tahun sebelum dapat berjalan optimal.
Ia juga mengungkapkan Kementerian HAM memperoleh pemanfaatan sejumlah aset negara, termasuk barang sitaan yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang akan dimanfaatkan berada di Subang, Jawa Barat, dan direncanakan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan HAM nasional.
"Kami menerima dukungan aset dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Salah satunya akan digunakan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan HAM," ujar Pigai.
Menurutnya, fasilitas tersebut akan menjadi pusat pengembangan kapasitas bagi ratusan analis HAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon










