Mensos Usul Tambahan Anggaran Rp12 Triliun untuk Program Prioritas

AKURAT.CO Kementerian Sosial mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp12 triliun.
Usulan penambahan anggaran tersebut disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/9/2025).
Mensos menyebut bahwa pagu anggaran Kemensos saat ini hanya sebesar Rp80 triliun.
Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Usul Bansos Kemensos September 2025 Lewat HP, Begini Langkahnya!
"Kita mengusulkan tambahan Rp12 triliun. Jadi, totalnya sekitar Rp92 triliun," ujarnya.
Mensos mengatakan, nantinya tambahan anggaran akan digunakan untuk menjalankan program yang belum terakomodir, seperti bantuan sosial (bansos) sampai pemberian makan lansia.
"Masih ada beberapa yang belum terakomodasi, misalnya tentang bansos adaptif untuk keperluan tunjangan. Kemudian kita juga tadi menyampaikan yang program kita permakanan untuk lansia terlantar di atas 75 tahun yang jumlahnya lebih dari 100 ribu, yang tiap hari kita beri makan itu, makan pagi dan makan siang," jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek dan Ajukan Bansos Kemensos dari HP, Mudah dan Cepat!
"Itu kan sudah berlangsung di tahun 2025, ini juga belum dianggarkan. Bantuan untuk yatim, yatim piatu juga belum ter-cover, belum terakomodasi. Dan bantuan-bantuan lain, yang Insya Allah ini menjadi bagian dari tugas pokok dari Kementerian Sosial, seperti atensi bantuan untuk penyandang disabilitas dan lain sebagainya. Hal itu yang kita ajukan ke Komisi VIII," tambah Mensos menerangkan.
Kendati demikian, anggaran yang diajukan belum mendapat persetujuan. Kemensos masih harus menjelaskan kepada Badan Anggaran DPR dan juga Kementerian Keuangan.
"Ya belum, kita masih harus sama-sama berjuang kan. Jadi, kita kan nanti akan ke Banggar, setelah itu ke Kementerian Keuangan juga. Jadi, masih ada proses yang harus kita lalui bersama. Tetapi paling tidak kita sudah mengajukan tambahan anggaran sesuai dengan program prioritas Presiden," ujar Mensos.
Baca Juga: Segera Cek Bansos Kemensos PKH September 2025, Apakah Kamu Termasuk Penerima?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









