Menteri PPPA: Banyak Day Care Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan, masih banyak tempat penitipan anak (day care) di Indonesia yang belum memenuhi standar perlindungan anak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan serta pemenuhan hak anak yang dititipkan oleh orang tua.
Menurut Arifah, sejumlah day care masih beroperasi tanpa izin, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP), belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung tenaga pengasuh yang tersertifikasi.
“Masih banyak day care yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini berisiko terhadap perlindungan hak dan keselamatan anak,” kata Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, layanan penitipan anak di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kategori.
Pertama, layanan berbasis pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Kedua, layanan berbasis kelompok rentan yang dikelola Kementerian Sosial melalui program Taman Anak Sejahtera (TAS).
Kategori ketiga adalah day care berbasis bisnis yang dikelola secara komersial dan berbayar.
Sementara kategori keempat merupakan layanan berbasis masyarakat yang dijalankan melalui keluarga besar, tetangga, atau komunitas sebagai bentuk pengasuhan alternatif.
Baca Juga: Cegah Stunting di Pengungsian, YAICI Desak Regulasi Khusus Pemulihan Gizi Anak Pasca-Bencana
Untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan penitipan, Kementerian PPPA mengembangkan program Taman Asuh Ceria (TARA).
Program tersebut dirancang untuk mencegah kekerasan terhadap anak melalui penerapan standar layanan yang ketat.
“Implementasi TARA bertujuan melindungi anak dari kekerasan, khususnya di lingkungan tempat penitipan anak, melalui standardisasi yang diatur dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.
Arifah mengungkapkan, sejak program standardisasi TARA diterapkan pada 2021, pihaknya belum menerima laporan kasus kekerasan di day care yang telah mengantongi sertifikat TARA.
“Sejak implementasi standardisasi TARA pada tahun 2021 tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di day care yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari Kementerian PPPA,” katanya.
Meski demikian, jumlah lembaga penitipan anak yang telah memenuhi standar tersebut masih terbatas.
Hingga saat ini, baru terdapat 70 day care bersertifikat TARA, terdiri dari 16 unit di tingkat kementerian dan lembaga serta 54 unit di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Arifah menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan pemerintah dalam memastikan seluruh layanan penitipan anak memenuhi standar perlindungan yang memadai.
“Standardisasi menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, sekaligus memberikan rasa tenang bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anak mereka kepada layanan day care,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








