Kasus Dadan Hindyana dan Silmy Karim Harus Jadi Pelajaran untuk Pejabat Negara Jaga Integritas

AKURAT.CO DPR RI menyesalkan dan prihatin atas terseretnya sejumlah pejabat tinggi pemerintah dalam kasus hukum, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan para pembantu Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadikan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
"Tentu para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Bapak Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Saan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Presiden selama ini secara konsisten menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di berbagai kesempatan. Karena itu, seluruh pejabat di lingkungan pemerintah harus menjaga integritas dan profesionalisme.
"Seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalismenya sebagai pembantu Presiden, baik di kementerian maupun di badan," ujarnya.
DPR mengingatkan seluruh jajaran kementerian dan lembaga negara agar tetap berpegang pada semangat pemberantasan korupsi, yang menjadi agenda utama pemerintahan saat ini.
Dia mengaku prihatin, karena dalam waktu berdekatan publik menyaksikan pejabat dari dua institusi berbeda terseret proses hukum oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda pula.
"Dan tentu DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian, di dua lembaga Kejaksaan dan KPK kita mendapat kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," tuturnya.
Saan menegaskan, kasus-kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Sebelumnya, tepat pada hari yang sama yakni Rabu 3 Juni 2026, dua lembaga pembantu pemerintah dihebohkan karena pimpinan kedua lembaga tersebut terjerat kasus hukum.
Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









