Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Perusahaan dengan 2.000 Karyawan Bakal Wajib Lapor Uji Tuntas HAM

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, yang akan mewajibkan perusahaan besar melakukan uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD).
Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan mulai disosialisasikan pada 2026.
Kebijakan baru tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP) yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni perlindungan oleh negara, penghormatan HAM oleh korporasi, dan akses pemulihan bagi korban.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Menlu Turki Hakan Fidan di Hambalang, Perkuat Komunikasi dan Koordinasi
"Ini saling terkait tidak bisa negara berdiri sendiri atau pelaku usaha berdiri sendiri kemudian remedy berjalan sendiri. Tidak mungkin. Peran negara melakukan perlindungan, korporasi melakukan penghormatan hak dalam menjalankan usahanya, dan terakhir ada akses to remedy," kata Sofia dalam Lokakarya dan Diskusi Publik dalam Mendukung Penyusunan Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, Bandung, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, perjalanan kebijakan bisnis dan HAM di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu dekade. Dimulai saat PBB mengeluarkan UNGP pada 2011, kemudian Kementerian Luar Negeri menerbitkan pedoman bisnis dan HAM pada 2018, hingga lahirnya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang berlaku hingga 2025.
"Kami sedang menyusun Perpres yang baru. Awalnya kami ingin melanjutkan strategi nasional, tetapi setelah berdiskusi dengan Sekretariat Negara dan melihat beberapa urgensi, Perpres yang kami susun lebih kepada due diligence atau uji tuntas HAM," ujarnya.
Sofia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mempercepat penyusunan regulasi baru adalah tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi.
Berdasarkan data Komnas HAM yang dipaparkan dalam forum media bersama UNDP, korporasi menempati posisi kedua sebagai pihak yang paling banyak diadukan setelah kepolisian.
Data dari Komnas HAM menunjukkan posisi korporasi menduduki posisi kedua yang melakukan pelanggaran HAM. Hal tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan regulasi baru.
Baca Juga: Birmingham Terbuka: Pindah ke Lapangan Rumput, Janice Tjen Sukses Amankan 16 Besar
Selain itu, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mensyaratkan penerapan prinsip Responsible Business Conduct atau praktik bisnis yang bertanggung jawab. Regulasi baru ini juga masuk dalam mandat RPJPN dan RPJMN.
Dalam rancangan Perpres, perusahaan yang memiliki sedikitnya 2.000 pekerja akan masuk kategori wajib mengikuti penilaian kepatuhan HAM. Sementara perusahaan di bawah angka tersebut bersifat sukarela.
Namun perusahaan sukarela dapat berubah menjadi wajib jika dianggap memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik atau stabilitas nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra









