Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengoordinasikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau (UU PA).
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan keberadaan badan tersebut diusulkan agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus Aceh dapat lebih optimal dan benar-benar dirasakan masyarakat.
"Kita mengusulkan ada badan. Badan Koordinasi Pelaksana Otonomi, Dana Otonomi Khusus. Kan isunya selama ini kan, Dana Otonomi Khusus, termasuk di Papua. Kemarin sama Aceh itu, dirasakan tidak kelihatan gitu langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Kemendagri: Otsus Papua Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan OAP
Badan tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan penggunaan Dana Otsus lebih tepat sasaran, termasuk mendukung program prioritas di tingkat kabupaten dan kota.
"Nah, tinggal tadi perdebatannya, badan itu isinya siapa aja. Kalau ngikutin otonomi khusus Papua, di sana ada unsur pemerintahnya, gitu loh. Nah, teman-teman di Aceh ini, ingin itu langsung di bawah kendali gubernur, gitu loh," ujarnya.
Selain pembentukan badan koordinasi, Baleg DPR juga membahas keberlanjutan status otonomi khusus Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun depan.
"Untuk memastikan apakah otonomi khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang karena sudah habis kan, tahun depan kan habis. Termasuk konsekuensinya Dana Otsus-nya," kata Doli.
Untuk itu, DPR telah berkomunikasi dengan pemerintah dan terdapat sinyal bahwa status kekhususan Aceh beserta Dana Otsus akan diperpanjang.
Baca Juga: Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus dalam Perpanjangan IUPK Freeport
Dalam pembahasan revisi UUPA, muncul pula aspirasi agar besaran Dana Otsus Aceh disamakan dengan Papua, yakni sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Saat ini Dana Otsus Aceh berada di angka 2 persen dari DAU nasional dan secara bertahap akan turun menjadi 1 persen.
"Nah, kalau yang 20 tahun kemarin kan 15 tahun itu 2 persen, terus nanti di akhir tahun jadi regresif tinggal 1 persen. Nah, mereka nggak mau lagi, penginnya mereka konsisten 2,25 persen," ujarnya.
Usulan tersebut telah diakomodasi Baleg DPR, dan nantinya akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








