UIN SATU Tulungagung Larang Nobar Film Pesta Babi di Kampus, Sebut Pemutaran Harus Berizin

AKURAT.CO UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung resmi melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di lingkungan kampus. Kebijakan itu diambil karena film tersebut dinilai belum memiliki izin resmi untuk diputar di area institusi negara.
Larangan tersebut muncul setelah dua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mengajukan izin pemutaran film di dalam kampus. Namun, pengajuan itu akhirnya ditolak pihak kampus.
Wakil Rektor III UIN SATU Tulungagung, Syamsun Ni'am, membenarkan adanya pelarangan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemutaran sebuah film di lingkungan kampus harus memenuhi aspek perizinan dari instansi terkait.
“Tadi saya koordinasi dengan rektor. Karena film dokumenter ini secara resmi belum memiliki izin, film itu harus ada izin,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: KSAD Pertanyakan Pendanaan Film Pesta Babi: Duitnya Dari Mana?
Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat kampus berstatus lembaga negara. Meski demikian, mahasiswa tetap dipersilakan menonton film tersebut secara pribadi di luar kampus atau melalui kanal YouTube.
“Rektor khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau mahasiswa ingin nonton secara pribadi dipersilahkan,” katanya.
Syamsun mengaku baru mengetahui rencana pemutaran film tersebut sekitar dua hari sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan izin dari mahasiswa telah resmi ditolak pihak kampus.
“Pengajuan mahasiswa nobar ditolak. Saya baru dua hari lalu tahu kalau ada rencana nobar,” pungkasnya.
Film dokumenter Pesta Babi karya Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono mengangkat isu perampasan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu.
Baca Juga: KSAD: Tak Ada Instruksi Langsung dari Petinggi TNI untuk Bubarkan Nobar 'Pesta Babi'
Dokumenter berdurasi sekitar 1,5 jam itu menyoroti ancaman terhadap lahan adat akibat proyek perkebunan sawit, tebu bioetanol, serta proyek pangan yang diklaim sebagai bagian dari ketahanan pangan dan transisi energi.
Selain di Tulungagung, pemutaran film tersebut juga dilaporkan menuai penolakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH






