Didik Rachbini: Media Harus Netral, Bukan Jadi Alat Propaganda Kekuasaan

AKURAT.CO Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan media harus tetap netral dan independen agar mampu menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut Didik, di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat, media seharusnya hadir sebagai ruang publik yang sehat untuk pertukaran gagasan dan kontrol terhadap kekuasaan, bukan menjadi alat propaganda politik maupun pemerintah.
“Semakin modern sebuah negara dan semakin terdidik masyarakatnya, media harus tampil sebagai ruang publik yang mencerahkan, bukan menjadi alat partai politik, penguasa, atau kelompok tertentu,” ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, media memiliki fungsi penting sebagai arena diskusi rasional yang memungkinkan masyarakat melakukan dialog, membangun opini publik sehat, sekaligus menjalankan mekanisme check and balances dalam demokrasi.
Menurutnya, ketika media kehilangan netralitas dan berubah menjadi alat propaganda, maka fungsi deliberasi demokratis akan hilang.
Baca Juga: Followers Instagram Turun Drastis? Meta Ungkap Penyebabnya, Bukan karena Bug atau Error
“Kalau media menjadi alat propaganda, maka ia tidak lagi menjadi arena demokrasi yang sehat, tetapi bisa berubah seperti bagian dari kementerian pemerintah,” katanya.
Didik menilai posisi paling bermartabat bagi media adalah ketika mampu berdiri sebagai pengawas kekuasaan atau watchdog demokrasi.
Dalam konteks itu, media tidak boleh menutup-nutupi penyimpangan, korupsi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Sebaliknya, media harus berani melakukan kritik terhadap kebijakan publik demi memperkuat legitimasi demokrasi.
“Peran media yang paling ideal adalah melakukan pengawasan, termasuk investigasi terhadap kasus korupsi karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahaya ketika media digunakan untuk membangun pencitraan politik semata, terlebih dengan dukungan teknologi big data dan media digital yang mampu membentuk persepsi publik secara masif.
Menurut Didik, kondisi tersebut dapat melahirkan praktik manufacturing consent, yakni pembentukan opini publik secara manipulatif melalui narasi yang tidak mencerminkan realitas sebenarnya.
“Media bisa berubah menjadi mesin framing pembentuk persepsi palsu dan alat propaganda politik. Informasi yang disampaikan bukan lagi menjelaskan realitas, tetapi membangun citra seperti kerja konsultan politik,” katanya.
Karena itu, Didik menilai pemerintah tidak perlu mengumpulkan, mengorganisasi, atau memberi arahan kepada media yang sudah berkembang dan memiliki perannya masing-masing.
Ia khawatir langkah semacam itu justru menghilangkan fungsi media sebagai pengawas kekuasaan dan penerang ruang publik.
“Kalau media dikumpulkan dan diorganisasi seperti itu, fungsi watchdog bisa hilang dan media hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan,” tegasnya.
Baca Juga: Mauricio Souza: Peluang Juara Tersisa 1 Persen, Kami Akan Memperjuangkannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








