Buruh Minta DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Pro Pekerja, Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar!

AKURAT.CO Aliansi Gerakan Buruh menyuarakan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), dengan salah satu poin utama mendesak DPR RI segera membahas undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja dan melibatkan serikat buruh.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Juru Bicara Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru harus mengakomodasi kebutuhan riil buruh di lapangan.
“Pada momentum May Day ini kami mengusung sejumlah tuntutan, salah satunya terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Sunarno dalam forum bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta pimpinan dan anggota DPR lainnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan, tanpa keterlibatan buruh dalam proses pembahasan, substansi undang-undang dikhawatirkan tidak akan menjawab persoalan ketenagakerjaan.
“Kami meminta DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur serikat pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Sunarno juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan upah minimum antar daerah.
Ia menyebut, di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai Rp5,9 juta hingga Rp6 juta.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Total Tagihan PayLater per Bulan? Ini Penjelasannya
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi sistem pengupahan nasional menuju standar upah layak yang lebih merata.
“Negara harus memiliki konsep pengupahan yang adil agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antar daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengkritisi praktik kerja fleksibel seperti outsourcing, kontrak, hingga pekerja harian lepas yang dinilai masih banyak menyimpang dari aturan.
“Dalam praktiknya, kondisi di lapangan seringkali lebih buruk dari yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sunarno mengungkapkan, dari sekitar 153 juta angkatan kerja di Indonesia, sebanyak 62 juta merupakan pekerja formal, dan sekitar 40 persen di antaranya berstatus tidak tetap.
Hal ini dinilai meningkatkan kerentanan terhadap pelanggaran hak pekerja, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi sejumlah konvensi internasional, seperti International Labour Organization Konvensi 188 tentang pekerja perikanan dan Konvensi 190 terkait kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.
Di akhir pernyataannya, Sunarno mengingatkan adanya potensi gelombang aksi lanjutan apabila regulasi ketenagakerjaan disusun tanpa melibatkan partisipasi buruh.
“Jika undang-undang disahkan tanpa partisipasi buruh, maka bukan tidak mungkin akan muncul gelombang demonstrasi hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenapa Paylater Semakin Populer di Indonesia? Ini Faktor Pendorongnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa










