Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

AKURAT.CO dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
"Saudara-saudara sekalian, saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Pemerintah akan bertindak sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan buruh. Satgas tersebut memiliki mandat khusus untuk melakukan intervensi, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tegasnya.
Tidak hanya memberikan pembelaan secara regulasi, Prabowo juga melontarkan pernyataan keras bagi sektor industri yang mengalami krisis.
Dia menjamin negara memiliki kekuatan finansial dan manajerial yang cukup, untuk menjaga keberlangsungan hidup para pekerja jika sektor swasta tidak lagi mampu bertahan.
Baca Juga: Jelang May Day, 24.980 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," ungkapnya.
Prabowo membandingkan kondisi stabilitas dalam negeri dengan negara-negara lain, yang saat ini sedang berjuang menghadapi krisis pangan dan energi yang hebat. Dia mengatakan, Indonesia masih aman karena ada swasembada pangan.
Pernyataan Presiden ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya Keppres Nomor 10 Tahun 2026, diharapkan angka pengangguran akibat PHK dapat ditekan secara signifikan melalui skema mitigasi yang lebih terukur oleh negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







