Dukung PP TUNAS, Kementerian PPPA Kembangkan Modul Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Save the Children, telah mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kementerian PPPA.
Modul ini merupakan dukungan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Wikipedia Segera Bertemu Komdigi, Bahas Kepatuhan PP Tunas
Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
"Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa," kata Arifah, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan, PP TUNAS dan Perpres PARD menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak atau 28 persen dari total penduduk.
Di saat yang sama, tingkat penggunaan teknologi digital di kalangan anak sangat tinggi, dengan lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler. Bahkan, penggunaan internet meningkat signifikan dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.
Baca Juga: YouTube Sudah Patuh PP Tunas, Terapkan Batas Usia dan Siapkan Penertiban Akun Anak
Namun, tingginya akses digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.
Selain itu, sekitar 4 persen anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, seperti dipaksa menyaksikan atau mengirimkan konten bermuatan seksual.
"Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital. Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







