YouTube Sudah Patuh PP Tunas, Terapkan Batas Usia dan Siapkan Penertiban Akun Anak

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan YouTube telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hal ini ditandai surat kepatuhan Google kepada pemerintah.
Komdigi menilai hal tersebut sebagai bentuk komitmen nyata platform global dalam mengikuti regulasi Indonesia. Hal ini juga menunjukkan kesiapan YouTube untuk menyesuaikan kebijakan demi perlindungan anak di ruang digital.
"Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Selain dokumen formal, perubahan juga mulai terlihat di platform. YouTube kini menampilkan batas usia minimum 16 tahun secara tegas dalam kebijakan komunitasnya.
Tidak hanya itu, YouTube juga menyiapkan strategi lanjutan berupa penonaktifan akun anak di bawah usia minimum. Proses ini dilakukan bertahap dan akan terus dipantau oleh pemerintah melalui laporan berkala dari platform.
YouTube juga berkomitmen menghapus iklan yang secara khusus menyasar anak-anak dan remaja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
"Kami terus berfokus pada komitmen kami untuk menjaga ruang digital di platform kami tetap aman dan kemudian juga mendukung agar generasi digital di masa mendatang akan terus aman," kata Danny Ardianto selaku Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan langkah akhir, melainkan awal dari implementasi berkelanjutan. Komdigi akan terus meminta data dan perkembangan konkret, termasuk jumlah akun anak yang dinonaktifkan.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan peran orang tua tetap krusial. Regulasi dan teknologi dinilai tidak cukup tanpa pengawasan langsung di lingkungan keluarga.
Dengan bergabungnya YouTube, kini tujuh platform digital besar telah menyatakan patuh terhadap PP Tunas, sementara Roblox masih dalam proses pemenuhan. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi standar global dalam perlindungan anak di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








