Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir, Ini 8 Platform yang Terdampak Mulai 28 Maret 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menjalankan aturan baru yang menyasar aktivitas anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan oleh platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang fokus pada perlindungan anak di internet. Regulasi tersebut mendorong platform mengambil peran lebih aktif, bukan sekadar menyediakan layanan.
Sebagai tahap awal, pemerintah memilih platform dengan risiko paparan tinggi dan basis pengguna besar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak diterapkan serentak, tetapi berbasis prioritas.
Berikut delapan platform yang masuk dalam tahap awal penerapan:
1. Instagram
2. Facebook
3. YouTube
4. TikTok
5. Threads
6. X
7. Roblox
8. Bigo Live
Jika melihat konteksnya, kebijakan ini tidak lepas dari meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat online. Mulai dari konten tidak layak, cyberbullying, hingga pola konsumsi digital yang berlebihan.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (27/3/2026).
Menariknya, PP Tunas sebenarnya sudah diteken sejak 6 Maret 2026. Artinya, ada masa transisi sekitar tiga pekan sebelum aturan ini benar-benar dijalankan.
Selama periode tersebut, platform diberi ruang untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal. Implementasinya pun akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik patuh.
Detail teknis aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan ini mengatur bagaimana platform harus memverifikasi usia dan menindak akun yang melanggar.
Di lapangan, kebijakan ini berpotensi memicu pro dan kontra. Anak bisa merasa dibatasi, sementara orang tua harus mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan perubahan ini.
Namun, pemerintah melihatnya sebagai upaya korektif yang mendesak. Fokus utamanya bukan pembatasan akses, melainkan membangun ruang digital yang lebih aman untuk generasi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






